TUGAS EKONOMI KOPERASI

PENDAHULUAN

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Landasan hukum koperasi di Indonesia sangat kuat dikarenakan koperasi  telah mendapatkan tempat yang pasti. Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

ISI

1.      HUKUM DAN UNDANG-UNDANG MENGENAI KOPERASI

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Gerakan Koperasi  Indonesia baru saja memperoleh kado istimewa berupa Undang-Undang Nomor 17 tentang Perkoperasian yang telah diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Masyarakat Koperasi di tanah air menyambut dengan sukacita undang- undang ini, karena memang sudah cukup lama menanti hadimya regulasi bam di bidang Perkoperasian itu untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang dinilai tidak mampu lagi menjawab tantangan dan dinamika perubahan yang teljadi saat ini.

Mencermati substansi pengaturan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, maka jika dibandingkan dengan Undang- Undang Nomor 25 tahun 1992 terdapat sejumlah hal yang baru dan berbeda, baik berupa norma pengaturan maupun istilah-istilah yang digunakan. Beberapa hal tersebut adalah, pertama, nilai, pendirian dan nama koperasi. Kedua, keanggotaan, pengawas dan pengurus. Ketiga, modal koperasi. Keempat, jenis koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :

  • Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  • Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  • Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
  • Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
  • Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
  1. Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi.
  2. Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya.
  3. Koperasi harus bersifat mandiri.
  4. Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

 

 

2.      PENDIRIAN KOPERASI

POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.  Dasar Hukum antara lain :

  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembentukan,  Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.  Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3.  Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).

4.  Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

5.  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : – Nama dan tempat kedudukan – Maksud dan tujuan – Jenis koperasi dan Bidang usaha – Keanggotaan – Rapat Anggota – Pengurus, Pengawas dan Pengelola – Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

7.  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8.  Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

9.  Pejabat yang berwenang akan melakukan : – Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), – Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

 

SYARAT PENDIRIAN KOPERASI

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

SYARAT PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan : Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi, Surat keterangan berkelakuan baik, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas, Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  12. Daftar sarana kerja.
  13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
  15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
  16. Struktur Organisasi KSP

 

3.      NERACA

Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan  Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :

Laporan keuangan Koperasi meliputi :

  • Neraca
  • Perhitungan Hasil Usaha
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

NERACA KOPERASI

1.       Simpanan : Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dari anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar. Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih. Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.

2.       Program yang Masih Harus Diadakan : Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.

3.       Utang Piutang kepada Anggota : Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.

4.       Cadangan Koperasi : Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.

5.       Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi : Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.

PERHITUNGAN HASIL USAHA

Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.

phu

PENUTUP

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://gemaskop.blogspot.com/2012/11/undang-undang-no-17-tahun-2012-tentang.html

http://mnj.bakrie.ac.id/index.php/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/77-news/94-uu-nomor-17-2012-apa-yang-baru

http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html

http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?page_id=473

http://farisahafif.files.wordpress.com/2010/11/li.jpg

http://farisahafif.files.wordpress.com/2010/11/lp.jpg

http://farisahafif.wordpress.com/2010/11/19/cara-membuat-laporan-keuangan-koperasi/

http://repository.usu.ac.id

http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf

http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253.pdf