Kasus Petral

  1. KAP yang mengaudit :

Lembaga Auditor KordaMentha (Lembaga Auditor Asing asal Australia).

 

  1. Jenis audit yang dilakukan :

Audit Forensik, yaitu tindakan untuk menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria untuk menghasilkan informasi atau bukti yang bisa digunakan di pengadilan. Audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan resiko terjadinya fraud atau kecurangan ataupun ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud.

 

  1. Prosedur audit forensik yang dilakukan :

A. Identifikasi masalah

Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

B. Pembicaraan dengan klien

Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

C. Pemeriksaan pendahuluan

Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

D. Pengembangan rencana pemeriksaan

Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

E. Pemeriksaan lanjutan

Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

F. Penyusunan Laporan

Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

  • Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
  • Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
  • Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Terdapat tiga kegiatan terpenting yang sudah dan sedang dilakukan dalam menindaklanjuti audit Petral ini yaitu due diligent terhadap financial and tax, audit forensik yang dilakukan oleh auditor independen, serta wind-down process berupa novasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.

Laporan temuan telah disampaikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan yang diperlukan. Laporan hasil audit  juga dijadikan sebagai dasar bagi langkah perbaikan kebijakan, khususnya dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk di masa mendatang.

 

  1. Kesimpulan :

Terdapat 3 kesimpulan pokok dari audit forensik yang telah dilakukan. Pertama, terbukti, tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Petral.

Kedua, pihak ketiga berhasil mempengaruhi personel-personel di Petral untuk memuluskan mengatur tender dan harga minyak dan BBM.

Ketiga, akibat dari ikut campurnya pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan minyak maupun jual beli produk BBM.

Dalam kasus Petral ini terdapat beberapa prinsip, di antaranya :

  • Tanggung jawab Profesi

Lembaga Auditor Kordamentha telah bertanggung jawab sebagai profesional karena telah menggunakan pertimbangan moral dan  profesional dalam kegiatan audit forensik yang dilakukan pada kasus ini.

  • Integritas

Dalam kasus ini, Lembaga Auditor Kordamentha telah membuktikan adanya karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan sehingga tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritas serta kualitas kerja yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang telah diambil.

  • Obyektivitas

Lembaga Auditor Kordamentha merupakan auditor eksternal yang bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

KAP KordaMentha  telah melakukan audit sesuai dengan kode etik akuntan. KAP Kordha Mentha telah melakukan audit sesuai dengan kode etik akuntan publik No. 100 tentang Independensi, Integritas, dan Objektivitas serta kode etik No. 200 tentang Standar Umum dan Prinsip Akuntansi.

  1. Temuan KAP :
  • Inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk. Ada tiga faktor penyebab inefisiensi tersebut. Pertama, kebijakan Petral dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan harga, volume dan pemilihan NOC yang tidak kompetitif. Kedua, kebocoran informasi rahasia. Ketiga, pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis Petral, seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negosiasi term and
  • Terkait kebocoran informasi rahasia, ditemukan bahwa terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
  • Jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
  • Petral kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (national oil company / NOC) untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak. Akibat ulah mafia ini, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak ataupun jual-beli produk BBM.

 

Dibuat oleh : (Linka Angelia, SS-UG, 4EB17)

SUMBER :

Audit Forensic http://teguhutomo60.blogspot.co.id/2013/12/audit-forensik.html (diakses pada 25 Desember 2015 pukul 11:22 WIB)

Gambaran Umum Audit Forensik https://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/ (diakses pada 25 Desember 2015 pukul  19:32 WIB)

http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun   (diakses pada 25 Desember 2015 pukul 19:47 WIB )

Hasil Audit Forensik Petral, Siapa Yang Tersudut?
http://www.kompasiana.com/mjnasti/hasil-audit-forensik-petral-siapa-yang-tersudut_5642b8f2337b61d30546061d (diakses pada 25 Desember 2015 pukul  21:19 WIB)

Leave a comment