Pembobolan Bank Swasta Sebesar Rp21 Miliar.

Belakangan ini banyak kasus pembobolan kartu ATM. Sebagian besar karena kelalaian korban yang lupa mencabut kartu ATM dari mesin setelah melakukan penarikan. Namun kriminal yang memang sudah berniat membobolpun juga banyak kasusnya. Seperti contoh kasus yang akan dijelaskan dibawah ini mengenai pasangan suami istri dari Solo  yang cukup mencengangkan. Meski total rekening di salah satu bank keduanya memiliki total nilai Rp 123 ribu, namun keduanya mampu menarik uang mencapai Rp 21 miliar.

Kejadian ini terjadi pada 10 April 2014 lalu sekitar pukul 23.30 WIB hingga 11 April pukul 16.00 WIB. Saat itu, bank swasta ternama yang tidak disebutkan namanya ini, menjadi korban pembobolan saat tengah melakukan upgrading system yang berdampak pada transaksi tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rekening tidak terpotong satu sen pun dari transaksi yang dilakukan. Sehingga nasabah-nasabah yang menggunakan kartu ATM dan melakukan  penarikan, saldo di rekening tidak berkurang. Ada pihak-pihak nasabah yang keterusan, ada yang sengaja ada yang tidak sengaja. Kasus baru dilaporkan setelah pihak bank mengetahui ada transfer yang melebihi saldo.

Dari penyelidikan Bareskrim Polri, terdapat 7 nasabah yang melakukan transfer atau pengambilan berulang. Enam orang dilakukan pemeriksan, hasilnya keenam orang itu tidak mengetahui dan penasaran kenapa saldo yang mereka debit tidak berkurang satu sen pun.

Satu lagi Didik Agung Gunawan telah digeledah dan ditangkap oleh polisi lantaran ketahuan telah memanfaatkan kesalahan sistem transfer bank dengan mentransfer dana dengan total Rp 21 miliar ke rekening milik isterinya dan miliknya. Padahal, saldo di rekening Didik dan istrinya hanya berisi Rp100.000 dan Rp23.000.

Uang tersebut ditransfer ke rekening milik isterinya dan miliknya sendiri di Bank Danamon, Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Bukopin, Standar Chartered, HSBC, BRI, BTN, ANZ, BNI, UOB Buana, dan Commonwealth. Polisi telah berhasil membekukan rekening-rekening yang digunakan oleh Didik dalam melakukan aksi pembobolannya dan berhasil menyelamatkan uang Rp21 miliar milik bank ternama yang tak disebutkan namanya itu.

Didik melakukan pembobolan saat bank swasta itu tengah melakukan perbaikan sistem (upgrade system). Dia menggesek uang lewat mesin electronic data capture (EDC), mesin tarik non tunai dan ATM lalu memindahkan uang ke rekeningnya. Adapun uang yang masuk ke rekening Didik berjumlah Rp 4 miliar, dan rekening istrinya mencapai Rp 17 miliar. Total Rp 21 miliar uang dia pindahkan ke rekening dia dan istrinya yang semula hanya berisi total Rp 123 ribu.

Telah dilakukan penyelidikan apakah upgrading system perbankan yang dipercayakan kepada pihak ketiga itu ada unsur kesalahan manusia atau teknis. Pengembangan penyidikan juga mengarah kepada apakah Didik mengetahui kekacauan sistem tersebut secara tidak sengaja atau mengetahuinya dari pihak lain. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kini tengah memeriksa vendor penyedia jasa software upgrading yang digunakan oleh bank ternama yang berhasil dibobol. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah kesalahan sistem yang akhirnya dimanfaatkan oleh Didik untuk mentransfer uang miliaran rupiah itu disebabkan oleh kesengajaan ataukah karena kesalahan teknis.

Dari penangkapan itu, polisi menyita enam mesin electronic data capture (EDC), dokumen pencatatan transfer yang dilakukan Didik, dan 255 kartu kredit atas nama Didik Agung Gunawan.  Mesin Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk Transaksi Kartu yang terhubung secara On-Line dengan sistem jaringan Bank. Dia bisa memperoleh mesin tersebut karena sebelumnya dia ini pengusaha yang memiliki apotek namun tutup. Entah bagaimana, mesin transaksi non-tunai itu masih berfungsi meski tidak ada lagi transaksi di apotek yang dikelola Didik. Jadi dia seolah-olah adalah toko, karena itu dia punya EDC sendiri dan punya rekening di bank lain. Jadi seolah-olah ada transaksi tapi ke rekening dia sendiri.

Tersangka dijerat pasal 81 UU 23/2011 tentang transfer dana, pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memastikan uang Rp21 miliar yang dibobol pasangan suami-istri (pasutri) dari Solo ini bukan milik nasabah yang disimpan di salah satu bank swasta di Solo itu. Selain itu, OJK memastikan uang yang telah diambil melalui ATM Bersama itu belum sempat digunakan pelaku. Hal itu karena sejumlah bank yang menerima aliran dana pada Kamis (10/4/2014) pukul 23.30 WIB hingga Jumat (11/4/2014) pukul 06.00 WIB segera memblokir rekening terkait pada Jumat siang.

Apabila hasil penyelidikan pihak kepolisian menemukan keterlibatan pihak dalam bank, maka OJK akan memberikan punishment. Hukumannya bisa berbentuk pemberlakukan fit and proper test hingga sanksi tidak boleh bekerja di perbankan selama 3-20 tahun.

OJK menyatakan pihak bank sudah melakukan upaya pencegahan sesuai prosedur. Dia memprediksi pelaku bertahan di ATM Bersama hingga pagi hari karena transaksi maksimal pada ATM adalah sebesar Rp20 juta. Diperkirakan pelaku bertransaksi di ATM yang tidak meminta verifikasi personal identification number (PIN) setiap kali bertransaksi baru. Namun OJK enggan menyampaikan bank maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.

 pembobolan bank 21 milyar

 

Tanggapan :

Kejadian pembobolan bank hingga miliaran rupiah ini bisa disebabkan karena adanya kesalahan system atau bisa juga dikarenakan adanya campur tangan pihak internal yang bekerja sama dengan pelaku sehingga memungkinan adanya kebocoran informasi dari pihak ketiga yang mengelola sistem keamanan perbankan. Atas dasar pelaku memanfaatkan waktu saat pihak bank swata melakukan upgrading system, karena bagaimana mungkin pelaku tersebut dapat mengetahui saat upgrading system. Kasus ini menjadi peringatan untuk perbankan lain.

Untuk mengatasinya, sistem pengamanan dan jaringan harus diperbaiki atau bahkan dirombak ulang. Karena proses upgrading ini pasti memiliki konsultan IT.

Diharapkan setiap bank jeli memonitoring transaksi. Hal itu sebagai upaya pencegahan apabila terjadi transaksi janggal seperti yang sudah pernah terjadi. Perbankan juga harus jeli memilih pihak ketiga karena menyangkut kerahasiaan nasabah.

 

 

REFERENSI :

http://news.detik.com/read/2014/05/09/065822/2577771/10/?nd772204topnews

http://news.detik.com/read/2014/05/08/135811/2577152/10/rekening-hanya-rp-123-ribu-pasutri-di-solo-ini-mampu-tarik-uang-capai-rp-21-m

http://www.solopos.com/2014/05/08/pembobolan-rekening-bank-kemungkinan-ada-campur-tangan-pihak-internal-506724

http://news.detik.com/read/2014/05/08/184736/2577587/10/punya-banyak-rekening-pasutri-bobol-rp-21-miliar-sudah-direncanakan?nd772204btr

http://medanbisnisdaily.com/news/read/2014/05/09/94665/polisi_selidiki_orang_ketiga_yang_kelola_sistem_bank/#.U6SRwPldVwM