Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota dan dari Sisi Perusahaan

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan  usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).

Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok, yakni:

–          Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.

–          Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.

Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.

Sampai saat ini mengukur efektivitas  koperasi  tidaklah  sesederhana mengukur  efektivitas organisasi atau  badan  usaha  lain  bukan  koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak  saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi  melainkan  juga  akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi  yang selalu  dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.

 

A.   Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.

  • Efek-Efek Ekonomis Koperasi :

–          Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

–          Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

  • Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

–          Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.

–          Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi.

  • Efek Harga dan Efek Biaya :

–          Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.

–          Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

–          Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

 

B.   Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan. 

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

–          Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

–          Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) :

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

  • TME = MEL + METL
  • MEN = (MEL + METL) BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

  • MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
  • METL = SHUa

 

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

(TEBP) =    Realisasi Biaya pelayanan / Anggaran biaya pelayanan

(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)

 

  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

(TEBU) =   Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha

(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)

  • Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
  • Analisis Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
  • Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
  1. Neraca.
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
  3. Laporan arus kas(cash flow)
  4. Catatan atas laporan keuangan.
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

 

  • Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
  • Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukanmerupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

 

Daftar Pustaka :

http://jikisyafrilujung.blogspot.com/2012/11/sumber-modal-koperasi-evaluasi.html

http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jejak/article/download/1460/1585

http://auliaprima.student.fkip.uns.ac.id/2011/10/20/pelaksanaan-organisasi-koperasi/

http://indrawanprimaputra.blogdetik.com/2012/01/04/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan-dan-pembangunan-koperasi/

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

Permodalan Koperasi

A.   Pengertian Modal Koperasi

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

  • Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

–          Simpanan Pokok :

Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

–          Simpanan Wajib :

Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

–          Simpanan khusus/lain-lain misalnya :

Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

–          Dana Cadangan :

Uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

–          Hibah :

Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

  • Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

–          Anggota dan calon anggota

–          Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

–          Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

–          Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

–          Sumber lain yang sah

B.   Sumber Modal Menurut Undang Undang No.12 TAHUN 1967

  1. Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
  1. Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus. Merupakan simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
  1. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan : Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

C.   Sumber Modal Menurut Undang Undang No. 25 Tahun 1992

  1. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah. Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
  1. Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
  • Pinjaman dari Anggota :

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

  •  Pinjaman dari Koperasi Lain :

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan :

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

  • Obligasi dan Surat Utang :

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

  • Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 

D.   Distribusi Cadangan Permodalan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :

  1. Memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
  4. Perluasan usaha.

 

Daftar Pustaka:

http://banten.bps.go.id/lambang_kop.html

http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/

http://jikisyafrilujung.blogspot.com/2012/11/sumber-modal-koperasi-evaluasi.html

 

Sisa Hasil Usaha (SHU)

A.   Pengertian Sisa Hasil Usaha

SHU merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi setelah melakukan kegiatan operasinya. Pembagian SHU disesuaikan denganpartisipasi dari para anggotanya. Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

Dalam menjalankan usaha koperasi ini harus lebih mengutamakan arahdan tujuannya dalam memenuhi kapentingan anggotanya. Pengelolaankoperasi ini harus dilaksanakan secara produktif, efektif, dan efisien, agardapat mengembangkan koperasi. Dalam mewujudkan perkembangan koperasitentunya memerlukan modal. Sebagai pemilik (owners) anggota jugabertanggungjawab dalam pemupukan modal.

Modal dalam hal ini juga berperan penting dalam penentuan SHU yang diterima anggota. Simpanan sukarela merupakan salah satu modal koperasi yang besarnya tidak ditentukan.Setiap anggota bebas menyetor berapapun uang yang mereka punya sebagaisimpanan sukarela.Partisipasi anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan dalampencapaian SHU. Koperasi sebagai sekelompok orang yang bergerak dalamlapangan ekonomi harus terbuka untuk para anggotanya.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B.   Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu

  1. SHU atas jasa modal :

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

  1. SHU atas jasa usaha :

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

–          Cadangan koperasi

–          Jasa anggota

–          Dana pengurus

–          Dana karyawan

–          Dana pendidikan

–          Dana sosial

–          Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

  1.  SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

shu per anggota

Dimana :

SHUA         : Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA             : Jasa Usaha Anggota

JMA            : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

 shu model matematika

Dimana: :
SHUPa       : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA           : Jasa Usaha Anggota

JMA           : Jasa Modal Anggota

VA             : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)

UK             : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa              : Jumlah simpanan anggota

TMS           : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%.

Maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :

JUA     = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak

= 28% dari total SHU Koperasi.

 

JMA     = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak

= 12% dari total SHU Koperasi

 

SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

 

C.    Prinsip Pembagian SHU

Koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang tidak mengutamakan laba keuntungan dalam koperasi dikenal dengan adanya bagihasil yang biasa disebut dengan SHU. Pendapatan koperasi diperoleh darimodal yang disetor, pendapatan penjualan koperasi, dan partisipasi anggotadalam koperasi. Setiap anggota yang berpartisipasi aktif dalam koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang lebih besar daripada anggota yang pasif.

Modal yang dalam hal ini simpanan sukarela dan partisipasi anggotamerupakan sebagian faktor yang mempengaruhi besar kecilnya SHU yangditerima setiap anggota, sehingga tanpa kedua hal tersebut SHU yang diterimaanggota tidak sesuai dengan yang diharapkan.Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi.

Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

  1. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

 

 

Daftar Pustaka:

http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html

http://www.academia.edu/2330457/PENGARUH_SIMPANAN_SUKARELA_DAN_PARTISIPASI_ANGGOTA_TERHADAP_BESARNYA_SHU_YANG_DITERIMA_ANGGOTA_PADA_PRIMKOPPOL_WILAYAH_

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CEIQFjAD&url=http%3A%2F%2Fwidiyarsih.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F32968%2FBAB%2B5.%2BSHU.ppt&ei=lh-IUuDDFs7KrAekpYE4&usg=AFQjCNEsMHk0lBVi-GcNxJ6RcaRVWnZ1bQ&bvm=bv.56643336,d.bmk

 

Tujuan Tujuan Koperasi

A.   Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat.  Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis (aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi) untuk mencapai tujuan. Disebut kesatuan yuridis karena Badan Usaha pada umumnya berbadan hokum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor factor produksi yang terdiri atas sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapatkan laba. Pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, misalkan PT. Astra International.

 

B.   Koperasi sebagai Badan Usaha

Perekonomian merupakan permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan ini. Berbagai bentuk usaha diperlukan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di antaranya adalah Koperasi. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharpakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung) perekonomian nasional.

Secara teoritis sumber kekuatan adalah koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha,  koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu :

  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi

 

 

C.   Tujuan Nilai Koperasi

Jiwa Koperasi ialah memadu solidaritas untuk mengimbangi bahkan mungkin melawan bentuk-bentuk tindakan yang akan menciptakan ketidakadilan dan mereduksi martabat kemanusiaan. Tujuannya adalah menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan sosial dan berperikemanusiaan.

Interaksi antar individu manusia dalam kehidupan berkelompok selalu diikat oleh norma-norma/aturan-aturan (tertulis atau tidak) yang berlaku. Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi, yaitu konsep-konsep atau pengertian-pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat Koperasi untuk dijadikan pengikat di dalam berperilaku kelompok koperasi.

Nilai-nilai koperasi itu ada dua macam :

  1. Ide-ide dasar dan etika dasar; falsafah dasar koperasi.
  2. Prinsip dasar, yaitu pedoman instrumental bagi praktek koperasi.

 

Koperasi, bukan berasal dari hasil kajian ilmiah para ilmuwan melainkan berawal dari ide-ide atau gagasan-gagasan praktis berdasarkan pengalaman para praktisi dalam rangka upaya mencari alternatif sistem organisasi untuk mengatasi masalah-masalah sosial ekonomi di masayarakat buruh Inggris pada pertengahan abad ke 19. Gagasan tersebut muncul setelah serangkaian upaya sebelumnya untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan tidak berhasilnya sesuai dengan harapan.

Adapun ide atau gagasan dasar Koperasi yang relatif permanen :

  1. Menolong diri sendiri dan solidaritas : menolong diri sendiri bukan dalam bentuk tindakan individual secara terpisah dari tindakan bersama, tetapi melalui kebersamaan atau joint action.
  2. Demokrasi : satu orang satu suara
  3. Peranan modal yang terbatas : harus selalu dihindarkan adanya dominasi modal yang mengancam hilangnya sarana keadilan dan kemanusiaan.
  4. Ekonomi : koperasi itu bukan badan sosial, atau organisasi masa/politik, tetapi organisasi ekonomi di mana dinamika perkembangannya terkait erat dengan solidaritas sosial para anggotanya. Jadi intinya efisiensi, maka manfaat ekonomi koperasi akan dirasakan oleh anggotanya.
  5. Kebebasan : prakondisi bagi inidividu untuk mengembangkan aspirasinya tanpa tekanan.
  6. Keadilan : unsur sosial psikolgis yang harus selalu diperhatikan dalam koperasi.
  7. Kemajuan social : berkaitan dengan promosi anggota, sehingga berakibat pada kemajuan ekonomi (akibat dari pelayanan koperasi), dan anggota selalu harus meningkatkan kesadarannya untuk berkoperasi.

 

Jadi unsur-unsur keunggulan Koperasi terletak pada :

  1. Harmoni
  2. Transparansi
  3. Efisiensi
  4. Pasti

 

Setiap bentuk pelayanan kepada anggota Koperasi harus selalu berpegang pada prinsip efisiensi. Pelayanan bisnis Koperasi harus berakibat meringankan beban yang harus dipikul oleh anggota, bahkan harus mampu memberikan nilai tambah jika dibandingkan dengan tindakan tanpa bantuan pelayanan dari Koperasi. Pelayanan Koperasi harus berakibat pada meningkatnya kesejahteraan anggota. Budaya seperti itu akan tumbuh jiwa Koperasi, yaitu sikap solidaritas untuk saling membantu, saling ketergantungan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Dalam sistem ekonomi seperti itu akan terjadi distribusi aset nasional serta kesempatan berusaha secara merata tanpa mengecilkan arti kontribusi individual yang diukur secara prestatif.

Jadi hakiki sistem ekonomi Koperasi, yaitu kebebasan individu tetap dijamin sampai batas tertentu, untuk berkembang lebih lanjut harus ditempuh dalam konteks kebersamaan. Dalam sistem ekonomi Koperasi ada tiga hal mendasar yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, yaitu : asset (hak milik), mekanisme kerja, dan insentifnya.

Di dalam sistem ekonomi Koperasi selalu diupayakan adanya keseimbangan yang dinamis dan proporsional antara hak milik pribadi (para anggota) dengan hak milik bersama (kooperatif) pada Badan Hukum Koperasinya; artinya para anggota harus selalu mengupayakan agar Koperasi memiliki aset-aset ekonomi dalam jumlah yang memadai.

 

D.   Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan utama kegiatan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, karena koperasi dipandang sebagai soko guru ekonomi Indonesia yang berkembang dari bawah berubah menjadi badan usaha lainnya, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi KP-RI (KKP-RI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat bagi anggotanya baik sebagai produsen maupun konsumen. hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial.

Fungsi ekonomi adalah bagaimana memenuhi kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi proses tolong menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi. Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :

–          Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

–          Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

–          Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

 

E.   Teori dan Fungsi Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit) : Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit) : Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits) : Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  1. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
  2. Skala ekonomi.
  3. Kepemilikan hak paten.
  4. Pembatasan dari pemerintah

 

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 

F.    Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

  1. Unit usaha simpan pinjam :
  2. adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
  3. Perdagangan umum
  4. Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  5. Kontraktor dan konsultan bangunan;
  6. Penerbitan dan percetakan;
  7. Agrobisnis dan agroindustri;
  8. Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  9. Jasa telekomunikasi umum;
  10. Jasa teknologi informasi;
  11. Biro jasa;
  12. Jasa pengiriman barang;
  13. Jasa transportasi;
  14. Jasa pemasaran umum;
  15. Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  16. Jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  17. Event organizer;
  18. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  19. Klinik kesehatan dan apotek;
  20. Desain grafis dan galeri seni.

Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebt sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Kegiatan koperasi di bidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Tak hanya sekedar memproduksi barang, tak jarang para produsen anggota koperasi ini mempercayakan penuh pemasaran produknya kepada koperasi.

Kegiatan koperasi yang paling banyak digunakan dan diminati oleh masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan usaha, namun tidak memiliki modal yang cukup. Koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga. Kalaupun ada, bunganya yang sangat kecil membuat para peminjam tidak merasa tertekan dan dirugikan.

Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya beras yang dibeli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Masih banyak lagi kegiatan koperasi lainnya. Seperti transaksi biaya listrik dan telepon, memasarkan hasil produksi barang dan lain sebagainya. Kegiatan-Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan semata-mata untuk manfaat bersama dan agar tidak merugikan anggota lainnya.

 

Daftar Pustaka:

http://www.slideshare.net/alifasya/modul-2-badan-usaha

http://angga-aprilia.blogspot.com/2013/01/bab-4-1-pengertian-badan-usaha.html

http://rrolan.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

http://lilissolehat.files.wordpress.com/2011/02/bab-v-nilai-nilai-dasar-dan-prinsip-prinsip-koperasi.pdf

http://www.citraniaga.com/index.php/faq/31-general/90-koperasi-simpan-pinjam

http://www.anneahira.com/kegiatan-koperasi.htm

http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/62-harapan-koperasi-sebagai-soko-guru-ekonomi.html

http://lensa.diskopjatim.go.id/halaman-utama/opini/235-koperasi-mewujudkan-kebersamaan-dan-kesejahteraan.html

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=15&ved=0CEkQFjAEOAo&url=http%3A%2F%2Fdirectory.umm.ac.id%2FData%2520Elmu%2Fdoc%2FSKRIPSI_INTAN.doc&ei=1fCGUsiZEYGPrQe82YHAAQ&usg=AFQjCNHrQGakMK03omz4RA0szuWCuuWX1Q&bvm=bv.56643336,d.bmk

 

Pengertian dan Prinsip Koperasi

  1. A.   Pengertian Koperasi

 1. Definisi menurut UU No.25 / 1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia :

–          Koperasi adalah badan usaha

–          Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi

–          Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi

–          Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

–          Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

 

2. Definisi menurut Dr. Fay ( 1980 ) :

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

 

3. Definisi menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo :

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

 

4. Definisi menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja :

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

 

5. Definisi menurut Paul Hubert Casselman : Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

6. Definisi menurut Margaret Digby : Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

 

7. Definisi menurut Dr. G Mladenata :

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

 

8. Definisi menurut Chaniago :
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

 

9. Definisi menurut Dooren :

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

 

10. Definisi menurut Moh. Hatta :

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

 

11. Definisi menurut Munkner :

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

 

12. Definisi menurut Dr.C.C. Taylor :

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

–          Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.

–          Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

 

13. Definisi menurut Intenational Labour Office (ILO) :

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

–       Kumpulan orang orang.

–       Bersifat sukarela.

–       Mempunyai tujuan ekonomi bersama.

–       Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.

–       Kontribusi modal yang adil.

–       Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

 

14. Definisi menurut H.E. Erdman :

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

–          Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.

–          Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.

–          Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.

–          Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.

–          Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.

–          Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.

–          SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota.

–          Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi.

 

15.  Definisi menurut Frank Robotka :

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

–          Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.

–          Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.

–          Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka.

–          Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.

–          Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.

 

B.   Tujuan Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah :

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi tidak hanya sekedar mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :

–          Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat

–          Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur

–          Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian

–          Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  5. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
  6. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
  8. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

C.   Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedomn kerja koperasi. Lebih jauhnya, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.

Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :

–          Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
  2. Keanggotaan terbuka (open membership)
  3. Pengembangan anggota (member promotion)
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota (member education)

 

–          Prinsip Koperasi Menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut :

  1. Pengawasan secara demokratis (democratic control)
  2. Keanggotaan yang terbuka (open membership)
  3. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
  8. Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

 

–          Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen

Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut prinsip koperasi yang dikemukakan oleh F.W. Raiffeisen :

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

 

–          Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) berusaha memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil.

Jadi  pada saat yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban).  Prinsip koperasi menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut :

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

–          Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :

–          Sebagian untuk cadangan

–          Sebagian untuk masyarakat

–          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing

  1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education)
  2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)

 

–          Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967 :

 

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

 

–          Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992 :

 

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

 

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

  1. Pendidikan perkoperasian.
  2. Kerja sama antarkoperasi.

 

Daftar Pustaka :

http://uthiiputrii.blogspot.com/2013/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut.html

http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html

http://bungatanjung18.blogspot.com/2012/11/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html

http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/

http://anisdewi.blogspot.com/2013/03/asas-landasan-dan-tujuan-koperasi.html

http://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/

http://ekonomi.andaikata.com/2013/01/sisa-hasil-usaha-shu-prinsip-prinsip.html