REMUNERASI

PENDAHULUAN

Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Kebijakan Remunerasi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menata kembali sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil di negeri ini agar mereka dapat memiliki kinerja yang lebih baik dari pada sebelumnya.

Beberapa tahun terakhir, program remunerasi dilakukan di kalangan pemerintah di Indonesia sebagai cara untuk memberikan gaji dengan nilai yang lebih berarti sehingga para Pegawai Negeri Sipil dapat memiliki tanggung jawab kerja yang lebih baik serta tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi.

Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi :

  1. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
  2. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
  3. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
  4. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
  5. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama).

Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

  1. Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
  2. Prioritas kedua adalah Kementrian/Lembaga yang terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
  3. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Setidaknya ada 3 konsep remunerasi yang biasa disebut dengan 3P, yaitu :

  1. Position

Konsep Position atau posisi yaitu pemberian remunerasi berdasarkan posisi jabatan yang ditempati. Dengan kata lain, tunjangan yang diberikan nilainya sama untuk setiap jabatan yang setingkat. Misal, seluruh Kabag (Kepala Bagian) mendapat remunerasi sebesar 5 juta rupiah. Artinya, bagus atau tidaknya pekerjaan seorang Kabag tetap akan mendapat remunerasi senilai 5 juta rupiah.

Kelebihan dari konsep ini adalah sangat mudah dalam melakukan perhitungannya. Tapi kelemahan dari konsep ini adalah tidak adanya penghargaan yang lebih, dalam hal remunerasi terhadap Kabag yang berprestasi dalam pekerjaannya. Remunerasi ini biasa disebut dengan Tunjangan Jabatan.

  1. People

Konsep People atau Orang adalah pemberian remunerasi kepada orang-orang yang memiliki keahlian/pendidikan khusus yang sesuai dengan pekerjaannya. Misal, terdapat perbedaan remunerasi antara Kabag yang berpendidikan S2 dengan Kabag yang berpendidikan S1. Konsep ini seakan menciptakan kasta yang berbeda walaupan pada jabatan yang sama. Kelebihannya konsep ini dapat memotivasi Kabag yang lain agar memiliki keahlian/keterampilan khusus yang sesuai dengan pekerjaannya untuk mendapatkan remunerasi yang sama. Walaupun kenyataannya, keahlian/pendidikan khusus tersebut tidak menjadi jaminan Kabag tersebut memberikan nilai tambah (value added) bagi organisasi. Remunerasi ini biasa disebut dengan Tunjangan Khusus.

  1. Performance

Konsep Performance atau Kinerja adalah pemberian remunerasi yang diberikan kepada  karyawan berdasarkan kualitas kinerjanya. Artinya tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja tinggi (berkualitas) atau sesuai harapan yang telah ditetapkan. Konsep ini memang terlihat lebih rumit dari dua konsep sebelumnya, tapi memiliki tingkat keadilan yang cukup tinggi. Bagaimana caranya menentukan bahwa kinerja karyawan tersebut sudah berkualitas tinggi atau belum? Untuk itu diperlukan tools lain untuk membantu mengukur dan menentukan standarnya. Salah satu tools yang paling banyak digunakan pada saat ini adalah Balanced Scorecard. Remunerasi ini biasa disebut dengan Tunjangan Prestasi.

Berdasarkan pedoman dan peraturan tersebut, Kebijakan Remunerasi ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Tujuan adanya remunerasi adalah untuk memberikan motivasi kepada tenaga kerja / pegawai untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran dari organisasi.

Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :

  1. Analisa jabatan
  2. Pengumpulan data jabatan
  3. Evaluasi jabatan dan Pembobotan
  4. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
  5. Job pricing atau penentuan harga jabatan
  6. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden

Kebijakan remunerasi merupakan bagian dari program penyuksesan reformasi birokrasi karena perubahan dalam kultur birokrasi ini akan sangat mempengaruhi cara kerja pegawai di masing – masing lembaga dalam melaksanakan setiap tugas pokok mereka. Dengan kondisi para pegawai yang lebih sejahtera, maka proses perubahan kultur akan semakin mudah untuk dilakukan.

Dengan dilakukannya kebijakan remunerasi ini, setiap pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan akan memperoleh gaji yang adil dan proporsional sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh masing – masing dari mereka.

ISI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI belakang ini memang menjadi perbincangan masyarakat luas. Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap beberapa petugas pajak dalam kasus dugaan menerima suap, pemerasan dan korupsi.

Namun KPK tak berhenti mengusut dugaan adanya peyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara ditubuh Ditjen Pajak. Bahkan KPK mengambil langkah preventif dengan membangun kerja sama dengan Ditjen Pajak agar bentuk penyimpangan yang terjadi ditubuh Ditjen Pajak tidak lagi terulang. Sehingga dengan terjalinnya kerja sama antara Ditjen Pajak dan KPK, kini institusi tersebut mendapat gelar sebagai institusi terdepan pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi.

Remunerasi pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Reformasi Birokrasi. Remunerasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja yang bertujuan untuk memacu prestasi dan motivasi kerja PNS. Sebagai bagian penting dari Reformasi Birokrasi, pemberian remunerasi mutlak mensyaratkan perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, adanya akuntabilitas kinerja birokrasi, dan profesionalisme SDM aparatur negara. Awalnya remunerasi diberikan atas dasar belas kasihan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya sangat rendah. Namun, DPR melalui Badan Anggaran memfokuskan kepada perbaikan sistem penerapan remunerasi yang saat ini berjalan.  Telah ditekankan, pemerintah di tingkat Kementerian atau Lembaga yang mendapatkan remunerasi harus sesuai dengan tingkat produktivitasnya.

Perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawakinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:

  1. Buruknya kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum, berbelit belit, arogan, minta dilayani atau feodal style, dsb.)
  2. Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
  3. Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja aparatur negara.
  4. manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
  5. Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.

Remunerasi diberikan kepada kementerian atau lembaga negara yang melakukan reformasi birokrasi. Proses ini dilakukan bertahap sesuai posisi strategis tugas dan fungsinya dengan memperhatikan keuangan negara tentunya. Pada APBN 2014 diperkirakan total kementrian/lembaga yang akan menikmati remunerasi berjumlah 76 kementrian/lembaga dengan remunerasi 100 % dan diperkirakan menyedot anggaran sekitar 45 trilyun. Sampai dengan saat ini sudah ada 63 Kementerian / Lembaga yang telah menerima remunerasi berdasarkan berita dari situs menpan.go.id. Berikut adalah daftar Kementrian / Lembaga yang mendapatkan remunerasi pada tahun 2013 yaitu :

  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional. Setjen Ombudsman.

Remunerasi untuk pegawai di Ditjen Pajak diberikan sesuai dengan kemampuan mereka meningkatkan penerimaan pajaknya. Setiap satu rupiah remunerasi yang diberikan maka akan dilihat tingkat produktivitas di masing-masing Kementerian atau Lembaga. Ada alasan khusus mengapa gaji petugas pajak dibuat lebih besar, karena mereka bertanggung jawab mencari mayoritas penerimaan Negara. Badan Anggaran DPR juga akan memfokuskan pemberian remunerasi bagi pegawai yang memiliki gaji terendah di masing-masing Kementerian atau Lembaga.

Remunerasi bukan tujuan reformasi birokrasi. Remunerasi adalah akibat dari tiga langkah panjang yang telah dilakukan dalam perjalanan reformasi birokrasi. Langkah panjang itu adalah penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima. Selain itu reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pemerintah untuk menaikkan tunjangan tambahan atau remunerasi bagi pegawai pajak guna mendorong penerimaan pajak lebih optimal.

Penyebab banyaknya PNS dari Ditjen Pajak yang berpindah pekerjaan karena alasan pendapatan PNS yang dinilai terlalu kecil. Gaji dan remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dinilai terlalu kecil dibandingkan Kementerian dan lembaga lain.

Beberapa alasan munculnya kritik terhadap efektifitas remunerasi adalah remunerasi tidak efektif merubah sifat dan gaya materialistis birokrasi, remunerasi belum terbukti meningkatkan kinerja birokrasi, remunerasi menyedot anggaran negara dalam jumlah besar, remunerasi tidak serentak dan diskriminatif dan lain sebagainya. Pihak Kementerian Keuangan sendiri mengakui, program reformasi birokrasi dengan menambahkan gaji pegawai berupa tunjangan remunerasi memang tidak serta-merta bisa menghapuskan tindak korupsi para pegawai dengan seketika. Namun, tambahan gaji lewat tunjangan remunerasi tersebut diyakini dapat mendorong pegawai untuk mengurangi perbuatan yang berhubungan dengan korupsi.

Pemberian remunerasi ini juga bukan tanpa konsekuensi. Jika ada yang melanggar peraturan atau kurang memiliki kinerja maka remunerasinya akan dikurangi. Sebagai contoh ketika PNS datang terlambat, pulang sebelum jam kerja selesai, atau bolos kerja maka remunerasinya akan dipotong. Setiap semester Kementerian Keuangan melakukan evaluasi kinerja setiap stafnya. Selain evaluasi pelaksanaan tugas salah satu unsur penilaiannya adalah kehadiran di tempat kerja.

PENUTUP

KESIMPULAN

Remunerasi adalah salah satu produk reformasi birokrasi dalam mewujudkan clean government. Kondisi birokrasi yang buruk terutama kinerja pelayanan publik, perilaku KKN, disiplin dan penerapan / penguasaan peraturan yang lemah dipandang sebagai akibat dari rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS. Maka lahirlah konsep remunerasi sebagai solusi utama di mana dengan meningkatnya penghasilan maka pikiran PNS tak perlu lagi memikirkan tentang biaya hidupnya dan bisa berkonsentrasi menjalankan tugas-tugas birokrasi sesuai tempat tugasnya.

Ditjen Pajak telah melaksanakan program reformasi birokrasi atau modernisasi perpajakan. Akan tetapi, selama itu pula, pemerintah belum pernah mengevaluasi menyeluruh atas pelaksanaan modernisasi perpajakan itu.

Untuk menghindari agar Ditjen Pajak tidak menjadi sasaran korupsi, harus ada upaya untuk membangun sejak dini kesadaran para pegawainya. Reformasi birokrasi di Ditjen Pajak berupa penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas korupsi dapat berjalan dengan baik apabila ada kesadaran dari semua pihak di dalamnya. Termasuk memperhatian kesejahteraan para pegawai di dalamnya. Mereka memungkinkan tidak tergoda apabila ada peningkatan kesejahteraan atau renumerasi yang sebanding dengan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang diemban. Seseorang bisa tergoda melakukan tindakan korupsi apabila merasa gaji diberikan belum mampu memenuhi kebutuhan primernya.

Namun setelah sekian tahun maka sistem remunerasi ini sudah saatnya dievaluasi secara jernih keefektifannya. Harus diukur dengan parameter yang jelas dalam menilai sudah sejauh mana efektifitas remunerasi dan faktor-faktor apa yang harus ditambahi dalam menunjang keberhasilan remunerasi.

DAFTAR PUSTAKA

Remunerasi Bukan Berdasarkan Kasihan, Tapi Produktivitas http://www.portalhr.com/berita/remunerasi-bukan-berdasarkan-kasihan-tapi-produktivitas/  Dilihat pada tanggal 4 November 2014, pukul 20:00 WIB

Dirjen Pajak desak gaji pegawai pajak lebih tinggi dari PNS http://www.merdeka.com/uang/dirjen-pajak-desak-gaji-pegawai-pajak-lebih-tinggi-dari-pns.html  Dilihat pada tanggal 4 November 2014, pukul 20:30 WIB

Berikan Campuran Remunerasi yang Tepat untuk Karyawan

http://www.portalhr.com/berita/berikan-campuran-remunerasi-yang-tepat-untuk-karyawan/

Dilihat  pada tanggal 4 November 2014, pukul 20:04 WIB

Pakar Kinerja SDM

http://pakarkinerja.com/arah-kebijakan-remunerasi-pegawai-negeri-sipil-pns/

Dilihat pada tanggal 5 November 2014, pukul 20:50 WIB

REMUNERASI  http://simkeu.unej.ac.id/remunerasi/

Dilihat pada tanggal 5 November 2014, pukul 20:54 WIB

Materi Kuliah Remunerasi

http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2011/10/11/materi-kuliah-remunerasi-402624.html Dilihat pada tanggal 5 November 2014, pukul 21:13 WIB

Mari Berkenalan dengan Remunerasi  http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/01/26/mari-berkenalan-dengan-remunerasi-434011.html

Dilihat pada tanggal 5 November 2014, pukul 21:16 WIB

http://finansial.bisnis.com/read/20140708/10/241926/aturan-remunerasi-pegawai-pajak-perlu-ditinjau-ulang Dilihat pada tanggal 6 November 2014, pukul 21:16 WIB

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/13/ilham-arief-s-remunerasi-adalah-kunci-reformasi-birokrasi-ditjen-pajak Dilihat pada tanggal 6 November 2014, pukul 21:25 WIB

http://www.pajak.go.id/content/agus-arifin-numang-ditjen-pajak-perlu-tingkatkan-lagi-remunerasi-pegawai Dilihat pada tanggal 6 November 2014, pukul 21:31  WIB

http://nrmnews.com/2014/05/26/remunerasi-terlalu-kecil-ditjen-pajak-kekurangan-pegawai/

Dilihat pada tanggal 6 November 2014, pukul 21:35 WIB

Menguji Efektivitas Remunerasi PNS

http://birokrasi.kompasiana.com/2014/02/05/menguji-efektifitas-remunerasi-pns-631255.html

Dilihat pada tanggal 7 November 2014, pukul 19:00 WIB

Seberapa Penting Remunerasi

http://news.detik.com/read/2010/04/14/074936/1337777/471/2/seberapa-penting-remunerasi 7Dilihat pada tanggal 7 November 2014, pukul 19:11 WIB

Leave a comment